diberhentikan dengan hormat

Pemberhentian tersebut diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri KKEP mulai Kamis 2582022 hingga Jumat 2682022 dini hari yang dipimpin Kepala Badan Intelijen Keamanan Kabaintelkam Polri Komjen Pol. Ferdy Sambo diberhentikan dengan tidak hormat dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Polri pada Kamis 2582022.


Pin Di Website

Meski demikian Ferdy Sambo mengajukan banding terkait putusan tersebut.

. Pemberhentian secara tidak hormat sebagai anggota Polri kata Ketua Tim Sidang Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri dalam putusan. Sanksi berikutnya pelanggaran etika karena melakukan perbuatan tercela. Keputusan ini disampaikan oleh Kepala Badan Intelijen dan Keamanan Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri yang memimpin sidang etik Ferdy Sambo di Mabes Polri Jakarta.

Mohon izin sesuai dengan Pasal 69 PP Perpol 7 Tahun 2022 izinkan kami mengajukan banding. Ferdy Sambo Diberhentikan Tidak Hormat dari Polri. JAKARTA iNewsid - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo resmi diberhentikan dengan tidak hormat sebagai anggota Polri.

Keputusan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat PTDH Sambo diputuskan melalui hasil sidang Komisi Kode Etik Polri KKEP kemarin hingga Jumat 2682022 dini hari. Sejumlah warganet di dunia maya pun penasaran apakah polisi yang diberhentikan dengan tidak hormat tetap mendapatkan uang pensiunSimak berita selengkapnya dalam video berikutPenulis Naskah. SuaraJakartaid - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo resmi diberhentikan dengan tidak hormat.

Keputusan itu diambil dalam sidang kode etik di Gedung TNCC Mabes Polri Jakarta Selatan Jumat 2682022 dini hari. Dia meyakini keputusan pemecatan sudah dipertimbangkan dengan sangat baik. Pemberhentian secara tidak hormat sebagai anggota Polri kata Ketua Tim Sidang Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri.

Divisi Profesi dan Pengamanan Div Propam Polri tengah memroses pemberhentian tidak dengan hormat Irjen Ferdy Sambo sebagai anggota Polri atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Terdapat beberapa alasan sanksi pemberhentian yang dialamatkan kepada Ferdy Sambo. PNS tersebut akan diberhentikan dengan hormat jika telah berusia minimal 50 tahun dan memiliki masa kerja minimal 10 tahun.

Dalam putusannya KKEP PK menetapkan untuk memperberat putusan sidang komisi kode etik Polri Nomor PIT72X2020 tanggal 13 Oktober 2020 terhadap Ajun Komisaris Besar Brotoseno. Sanksi bagi Brotoseno diperberat. Apapun keputusan banding kami siap untuk laksanakan ujar Sambo.

Hasilnya AKBP Brotoseno mendapatkan pemberhentian tidak dengan hormat PTDH sebagai anggota kepolisian. Keputusan itu diambil dalam sidang kode etik di Gedung TNCC Mabes Polri Jakarta Selatan Jumat 2682022 dini hari. Putusan Hasil Sidang Etik.

Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri kata Kepala Badan Intelijen dan Keamanan Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri yang memimpin sidang. Irjen Ferdy Sambo juga menegaskan apa pun putusan banding nantinya dirinya siap melaksanakan. Sanksi yang dijatuhkan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri kata Dedi dalam konferensi pers di Markas Besar Polri pada Jumat tengah malam 26 Agustus 2022.

Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri kata Ketua Komisi Kode Etik Polri Komjen Pol. Karena hal itu Ferdy Sambo diberhentikan dengan tidak hormat dari Polri. Sanksi berikutnya pelanggaran etika karena melakukan perbuatan tercela.

Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri kata Kepala Badan Intelijen dan Keamanan Kabaintelkam Komjen. Ferdy Sambo Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana Hotman Paris. Selain PTDH Ferdy Sambo juga dijatuhkan sanksi penempatan khusus atau patsus selama 21 hari di Mako Brimob.

JAKARTA iNewsid - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo resmi diberhentikan dengan tidak hormat sebagai anggota Polri sesuai dengan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri KKEP. Mencapai Usia Pensiun PNS yang mencapai batas usia pensiun BUP maka diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dan kepada PNS tersebut diberikan hak-hak kepegawaian sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sementara bagi pegawai negeri yang memasuki usia pensiun atau dengan kata lain diberhentikan dengan hormat besarnya uang pensiun adalah 25 dari dasar-pensiun untuk tiap-tiap tahun masa kerja dengan ketentuan pensiun-pegawai sebulan adalah sebanyak-banyaknya 75 tujuh puluh lima perseratus dari dasar-pensiun.

Usai pembacaan putusan itu Ferdy Sambo membacakan permohonan maafnya kepada Polri. Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri kata Ketua Komisi Kode Etik Polri Komjen Pol. Selanjutnya Dedi menuturkan sanksi administratif diberikan kepada Ferdy Sambo berupa pemberhentian tidak hormat dan akan ditempatkan di tempat khusus selama 21 hari.

Hasil sidang KKEP PK yang dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 8 Juli 2022 pukul 1300 WIB memutuskan untuk memberatkan putusan sidang komisi kode etik Polri Nomor PT72XI20 tanggal 13 oktober 2020 menjadi sanksi administratif. Sanksi pemberhentian tidak dengan hormat itu diputus dalam sidang Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali KKEP PK 8 Juli lalu. Selain PTDH Ferdy Sambo juga dijatuhkan sanksi penempatan khusus atau patsus selama 21 hari di Mako Brimob.

Dengan putusan pemberhentian tidak dengan hormat artinya perbuatan FS Ferdy Sambo dalam konteks profesi sudah perbuatan paling keji sehingga dihukum diberhentikan dengan tidak hormat kata Fickar dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan Minggu 288. Dengan putusan pemberhentian tidak dengan hormat artinya perbuatan FS Ferdy Sambo dalam konteks profesi sudah perbuatan paling keji sehingga dihukum diberhentikan dengan tidak hormat katanya dalam keterangan resmi Minggu 2882022. Termasuk yang diberhentikan dengan hormat adalah PNS yang disetujui pengunduran dirinya karena dia menjadi anggotapengurus partai politik.

Dalam sidang yang berlangsung 18 jam itu juga memutuskan secara kolektif kolegial. FS dinyatakan bersalah sehingga Pemberhentian Dengan Tidak Hormat PDTH diputuskan jelasnya.


Satu Anggota Polresta Mataram Diberhentikan Tidak Hormat Pendidikan Mataram


Erwin Hamonangan Dipecat Usai Pemkot Terima Salinan Putusan Kasus In 2022 Kendaraan Penjara Lelang


Bebas Dari Penjara Bripka Nr Akhirnya Dipecat Dari Kepolisian Penjara Inisial Polisi


Kehadiran Sawangi Cafe And Resto Ebony Memperkuat Aspek Parawisata Tanbu Pariwisata Di Pantai Kalimantan


Pin On Social


Safari Ramadhan Di Tompobulu Ilham Azikin Sampaikan Pentingnya Kebersamaan In 2022 Safari Persamaan Mahasiswa


Pin On Social


Syarat Daftar Cpns 2021 Pendidikan Guru Infografis


Pendaftaran Cpns Kecamatan Sorong Barat Sorong


Satu Anggota Diberhentikan Tidak Dengan Hormat Kapolres Majalengka Harap Tak Ada Ptdh Lain Lagi Tribratanews Com Satu Anggota Polisi Di Resor Polisi Profesi


Tribratanews Com Komisaris Polisi Nina Ike Menyapa Masyarakat Balikpapan Khususnya Kecamatan Balikpapan Kota Dan Selatan Melalui Radio Sangkakala Borneo Fm


Linisiar Id On Instagram Anthony Sinisuka Ginting Gagal Memenuhi Ekspektasi Untuk Menyumbang Poin Bagi Tim Indonesia Di Babak Semifinal Piala Sudirman 2019 Sabtu


Contoh Surat Pengunduran Diri Kerja Yang Baik Dan Sopan Surat Pengunduran Diri Surat Sekolah


Surat Pernyataan Bersedia Ditempatkan Dimana Saja Cpns Pengetahuan Tanggal Sekolah


Dukcapil Batalkan Dokumen Kependudukan Mikael Songjanan Berimbas Status Siswa Hens Dicabut In 2022 Penuaan Pendidikan Khusus Kewarganegaraan


Pelatihan Nayaga Asli Karawang Untuk Melestarikan Budaya Dan Kesenian Latihan Pencak Silat Budaya


Pin On Manado Line


Linisiar Id Di Instagram Google Maps Akan Terintegrasi Dengan Situs Infomudik Go Id Untuk Memberikan Informasi Yang Dibutuhkan Pen Instagram Perjalanan Google


Tidak Bertanggung Jawab 6 Polisi Di Polresta Tangerang Diberhentikan Tidak Hormat

Comments

Popular posts from this blog

perkerjaan di rumah

bantuan yayasan sarawak

jual no plat kereta